Hukum Menonton Film Bokef atau Video Porno menurut Syari'at Islam


Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)


Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw, ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi).


Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini
merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang
menontonnya.


Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku- buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.


Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun
mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam
dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa
besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya
sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun
disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat
orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113).


Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau
hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32) Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt,
penyesalan atau bahkan menyepelekannyasehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)


Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw, ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataandimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluanmembenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori) Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu, ”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya.Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)





Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah-Istilah Dalam Sungai

Artikel Tentang Perangkat Keras Komputer

Filum Porifera : Pengertian, Ciri-ciri, Klasifikasi, Reproduksi, Contoh